Pembuatan Akta Kematian


KETENTUAN AKTA PERKAWINAN
  1. Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
  2. Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku: - Islam dicatatkan di KUA. - Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Pelapor Pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili
  4. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan agama
  5. Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta 
  6. Kutipan Akta Perkawinan, masing-masing diberikan kepada suami dan istri
  7. Proses Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 3 (tiga) hari

PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir F-2.12 (Pencatatan Perkawinan) (download)
  2. Fotocopy surat nikah dari pemuka agama/pendeta/surat keterangan perkawinan penghayatan kepercayaan yang dilegalisir dan lampiran surat nikah yang aslinya
  3. Fotocopy KK dan KTP suami dan istri yang dilegalisir dengan menunjukkan aslinya
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun yang dilegalisir
  5. Pas Foto gandeng warna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  6. Fotocopy kutipan akta kelahiran suami dan istri yang dilegalisir dengan menunjukkan yang aslinya
  7. Fotocopy kutipan akta perceraian bagi perkawinan untuk kedua kalinya yang dilegalisir dengan menunjukkan aslinya
  8. Fotocopy kutipan akta kematian isteri/suami yang terdahulu atau bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia yang disahkan oleh instansi berwenang
  9. Penetapan pengadilan bagi suami dan istri yang berbeda agama
  10. Surat ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI
  11. Bagi suami/isteri yang di luar Kabupaten Kapuas agar membuat surat keterangan belum pernah tercatat perkawinannya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat asal domisilinya
  12. Bagi orang asing, membawa kelengkapan keimigrasian, berupa
  • Fotocopy paspor dengan menunjukkan aslinya
  • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi yang telah menjadi penduduk
  •  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
  • Surat keterangan izin melangsungkan perkawinan dari Kedutaan/Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan Pengganti Keterangan dari Pengadilan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Mekanisme:
Pemohon berkewajiban:
  1. Mengisi dan menandatangani formulir F-2.12
  2. Melampirkan persyaratan.
  3. Pencatatan Kematian tidak dikenakan biaya retribusi.

Dinas berkewajiban:
  1. Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
  2. Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam register perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
  3. Waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak

Profil Dinas