Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak
KETENTUAN PENGANGKATAN ANAK
- Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.
- Pencatatan pengangkatan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Catatan pinggir adalah Catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
- Proses Penerbitan Pengangkatan Anak (Adopsi) pada Instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 3 (tiga) hari
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN ANAK
Persyaratan:
- Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak (F-2.35) (download)
- Salinan Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan
- Foto Copy KK dan KTP orang tua angkat
- Foto Copy KK dan KTP orang tua kandung
- Fotocopy KTP saksi
Pemohon
berkewajiban:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
- Melengkapi persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas.
Dinas
berkewajiban :
- Menerima dan meneliti persyaratan .
- Membuat catat pinggir di register dan akta kelahiran anak.
- Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
KETENTUAN PENGAKUAN ANAK
- Pengakuan Anak yaitu pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut, pengakuan anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.
- Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh Ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dan agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara.
- Berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
- Proses laporan Pengakuan Anak pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 3 (tiga) hari.
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGAKUAN ANAK
Persyaratan:
- Mengisi formulir pelaporan pengakuan anak (F-2.38) (download)
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F-2.39) (download)
- Kutipan Akta Kelahiran
- Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan Ibu kandung
- Fotocopy kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah (dilegalisir)
- Fotocopy KTP Saksi
Pemohon
berkewajiban:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
- Melengkapi persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas.
Dinas
berkewajiban :
- Menerima dan meneliti persyaratan .
- Membuat catat pinggir di register dan akta kelahiran anak.
- Jangka waktu penyelesaian 3 ( tiga ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
KETENTUAN PENGESAHAN ANAK
- Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir, di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut.
- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelakana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
- Pengurusan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat padaRegister Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Proses Penerbitan Pengesahan Anak pada Instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 3 (tiga) hari
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGESAHAN ANAK
Persyaratan:
- Mengisi formulir pengesahan anak (F-2.40) (download)
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
- Fotocopy KTP saksi
Pemohon berkewajiban:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
- Melengkapi persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas.
Dinas
berkewajiban :
- Menerima dan meneliti persyaratan .
- Membuat catat pinggir di register dan akta kelahiran anak.
- Jangka waktu penyelesaian 3 ( tiga ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
Komentar
Posting Komentar