Pembuatan akta perceraian


KETENTUAN AKTA PERCERAIAN
  1. Akta Perceraian adalah suatu alat bukti autentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi Pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita putus dalam ikatan perkawinan yang sah dikarenakan perceraian setelah izin tertulis dari pengadilan.
  2. Perceraian Wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Isntansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Instansi pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan Subjek Akta.
  4. Berdasarkan laporan dimaksud , Pejabat Pencatat sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
  5. Proses Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Non Muslim pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 3 (tiga) hari


PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
Persyaratan:
  1. Mengisi formulir pencatatan perceraian (F-2.19) (download)
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan (Asli)
  4. KK dan KTP kedua pasangan yang telah bercerai (legalisir)


Mekanisme:
Pemohon berkewajiban:
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
  2. Melengkapi persyaratan.
  3. Mendaftarkan ke dinas


Dinas berkewajiban :
  1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  3. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
  4. Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  5. Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan Akta Kematian

Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak

Profil Dinas