Pembuatan akta perceraian
KETENTUAN AKTA PERCERAIAN
- Akta Perceraian adalah suatu alat bukti autentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi Pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita putus dalam ikatan perkawinan yang sah dikarenakan perceraian setelah izin tertulis dari pengadilan.
- Perceraian Wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Isntansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Instansi pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan Subjek Akta.
- Berdasarkan laporan dimaksud , Pejabat Pencatat sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
- Proses Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Non Muslim pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 3 (tiga) hari
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan:
- Mengisi formulir pencatatan perceraian (F-2.19) (download)
- Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap
- Kutipan Akta Perkawinan (Asli)
- KK dan KTP kedua pasangan yang telah bercerai (legalisir)
Mekanisme:
Pemohon berkewajiban:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
- Melengkapi persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas
Dinas
berkewajiban :
- Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
- Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
- Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
Komentar
Posting Komentar