Pembuatan kartu identitas anak
KETENTUAN KARTU IDENTITAS ANAK
- Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
- Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, Kartu Identitas Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran
PERSYARATAN
DAN MEKANISME PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK
Persyaratan:
A. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi
belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
B. Untuk anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi
belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Mekanisme:
Pada
Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis
tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk
anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Komentar
Posting Komentar