Pembuatan kartu keluarga

KETENTUAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  1. Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
  2. Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
  3. Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.


PERMOHONAN KK BARU
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru:

  1. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga Baru (F-1.15) (download)
  2. Mengisi formulir biodata (F-1.01) untuk setiap anggota keluarga (download)
  3. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.


PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran sebagai berikut:

  1. KK lama.
  2. Mengisi formulir biodata (F-1.01) untuk anggota keluarga yang ingin ditambahkan (download)


PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK sebagai berikut:

  1. KK Lama.
  2. KK yang ditumpangi.
  3. Mengisi formulir biodata (F-1.01) untuk anggota keluarga yang ingin ditambahkan (download)
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.


PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama atau KK yang ditumpangi.
  3. Paspor.
  4. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENINGGAL ATAU PINDAH
Persyaratan Perubahan KK karena Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah sebagai berikut:

  1. KK Lama.
  2. Foto copy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
  3. Surat Keterangan Pindah.


PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG / RUSAK
Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KK yang rusak.
  3. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  5. Pembetulan Data KK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan Akta Kematian

Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak

Profil Dinas