Pembuatan KTP el
Pendahuluan
Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 bahwa Penerapan KTP Elektronik paling lambat akhir tahun 2011.
Kota Surakarta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13 / 4141 / SJ tanggal 13 Oktober 2010, masuk dalam prioritas penerapan e-KTP pada tahun 2011.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu adanya panduan proses pelayanan e-KTP, yang dapat dijadikan pedoman khususnya bagi para Ketua RT.
Dasar Hukum
Pengertian KTP El
Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dengan sistem pengamanan khusus yg berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.
Manfaat KTP El
1.Negara
Untuk perencanaan pembangunan, akses pelayanan publik, data dan statistik kependudukan, keamanan negara, demokrasi (pemilu dan pilkada), dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, tindak terorisme dan pekerja ilegal.
2.Penduduk
Sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti; Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya (sesuai dengan Pasal 101 UU 23 Tahun 2006).
Tanggung Jawab Pemerintah
Melakukan sosialisasi, mobilisasi penduduk, mengalokasikan anggaran dan menyiapkan sarana prasarana (mesin sidik jari, rekam foto, blangko e-KTP) dan memberikan pelayanan e-KTP.
Tanggung Jawab Penduduk
Melakukan rekam sidik jari, rekam foto dan pengambilan e-KTP di Kantor Kecamatan setempat.
Mekanisme Pelayanan KTP El
Hal-Hal Penting yang Harus Dilakukan Penduduk
Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 bahwa Penerapan KTP Elektronik paling lambat akhir tahun 2011.
Kota Surakarta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13 / 4141 / SJ tanggal 13 Oktober 2010, masuk dalam prioritas penerapan e-KTP pada tahun 2011.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu adanya panduan proses pelayanan e-KTP, yang dapat dijadikan pedoman khususnya bagi para Ketua RT.
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengertian KTP El
Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dengan sistem pengamanan khusus yg berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.
Manfaat KTP El
1.Negara
Untuk perencanaan pembangunan, akses pelayanan publik, data dan statistik kependudukan, keamanan negara, demokrasi (pemilu dan pilkada), dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, tindak terorisme dan pekerja ilegal.
2.Penduduk
Sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti; Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya (sesuai dengan Pasal 101 UU 23 Tahun 2006).
Tanggung Jawab Pemerintah
Melakukan sosialisasi, mobilisasi penduduk, mengalokasikan anggaran dan menyiapkan sarana prasarana (mesin sidik jari, rekam foto, blangko e-KTP) dan memberikan pelayanan e-KTP.
Tanggung Jawab Penduduk
Melakukan rekam sidik jari, rekam foto dan pengambilan e-KTP di Kantor Kecamatan setempat.
Mekanisme Pelayanan KTP El
- Setiap wajib KTP yang ada di database hasil kegiatan pemutakhiran data kependudukan Tahun 2010 membawa fotocopy KK, hadir secara pribadi (tidak boleh diwakilkan) di tempat pelayanan (kantor kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas) untuk melakukan proses rekam sidik jari dan foto.
- Setelah e-KTP selesai dicetak, maka wajib KTP dapat mengambil KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas atau Kantor Kecamatan.
- Penyerahan e-KTP oleh Petugas Pelayanan e-KTP kepada Wajib KTP dengan cara menukarkan KTP lama.
Hal-Hal Penting yang Harus Dilakukan Penduduk
- Wajib KTP harus hadir sendiri (tidak boleh mewakilkan) sesuai jam pelayanan untuk proses perekaman sidik jari dan rekam foto.
- Wajib KTP harus membawa undangan dan KTP saat hadir saat melakukan proses perekaman sidik jari dan rekam foto.
- Pelayanan KTP El dilakukan secara online dan pencetakan e-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.
- KTP lama masih tetap berlaku sampai dengan digantinya dengan e-KTP yang diterima oleh penduduk / wajib KTP.
- Pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat mengharapkan berpartisipasi aktif dari Wajib KTP untuk datang ke tempat pelayanan e-KTP (di kantor kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas) untuk menghindari permasalahan kepemilikan e-KTP di kemudian hari.
Komentar
Posting Komentar