Pembutan Akta Kematian




KETENTUAN AKTA KEMATIAN
  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan sebagaimana dimaksud  Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  4. Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
  5. Proses Penerbitan  Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 3 (tiga) hari.


PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan:

1.      Mengisi Formulir Akta Kematian (F-2.29) diketahui oleh Lurah/Kades setempat (download)
2.      Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Kades setempat (Asli)
3.      Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesma (Asli)
4.      Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan
5.      Fotocopy KTP Pelapor kematian
6.      Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
7.      Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah )
8.      Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan


Mekanisme:
Pemohon berkewajiban:
  1. Mengisi dan menandatangani formulir F-2.29
  2.  Melampirkan persyaratan.
  3. Pencatatan Kematian tidak dikenakan biaya retribusi.
Dinas berkewajiban:
  1.  Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
  2. Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam register kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
  3. Waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan Akta Kematian

Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak

Profil Dinas