Pembutan Akta Kematian
KETENTUAN
AKTA KEMATIAN
- Setiap kematian wajib dilaporkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
- Berdasarkan sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
- Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
- Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
- Proses Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 3 (tiga) hari.
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan:
1. Mengisi
Formulir Akta Kematian (F-2.29) diketahui oleh Lurah/Kades setempat (download)
2. Surat
Keterangan Kematian dari Lurah/Kades setempat (Asli)
3. Surat
Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesma (Asli)
4. Fotocopy
KK dan KTP yang bersangkutan
5. Fotocopy
KTP Pelapor kematian
6. Fotocopy
KTP 2 (dua) orang saksi
7. Foto
copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah )
8. Surat
kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan
Mekanisme:
Pemohon
berkewajiban:
- Mengisi dan menandatangani formulir F-2.29
- Melampirkan persyaratan.
- Pencatatan Kematian tidak dikenakan biaya retribusi.
Dinas
berkewajiban:
- Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
- Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam register kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
- Waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja.
Komentar
Posting Komentar