Struktur Organisasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas terdiri dari:
A. Kepala Dinas
B. Sekretariat, terdiri dari :
C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari :
E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari :
F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari :
G. Kelompok Jabatan Fungsional.
H. Unit Pelaksana Teknis (UPT).
A. Kepala Dinas
B. Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan
- Subbagian Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang Penduduk
- Seksi Pendataan Penduduk.
D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari :
- Seksi Kelahiran
- Seksi Perkawinan dan Perceraian
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari :
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
- Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari :
- Seksi Kerjasama
- Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
- Seksi Inovasi Pelayanan.
G. Kelompok Jabatan Fungsional.
H. Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Komentar
Posting Komentar