Surat keterangan
MACAM SURAT KETERANGAN
Dalam hal untuk keperluan tertentu
dinas dapat menerbitkan surat keterangan. Surat Keterangan meliputi:
- Rekes/ pengantar ke Pengadilan Negeri untuk permohonan akta kelahiran dan kematian bagi yang terlambat pengurusannya.
- Keterangan belum pernah menikah bagi yang beragama non Islam.
- Pengesahan
perjanjian Nikah bagi yang beragama non Islam.
- Persetujuan
penerbitan kutipan akta bagi yang beragama non Islam.
- Pengumuman
perkawinan bagi yang beragama non Islam.
- Surat
Keterangan lain apabila diperlukan.
Persyaratan
- Mengisi Formulir permohonan.
- KK dan KTP pemohon.
- Surat Pengantar dari kelurahan.
- Foto copy Akta Pencatatan Sipil.
Prosedur
Pemohon
berkewajiban :
- Mengisi formulir.
- Melampirkan persyaratan.
Dinas
berkewajiban :
- Menerima dan meneliti berkas.
- Mendaftar dalam agenda Surat Keterangan.
- Menerbitkan Surat Keterangan.
- Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 3 (tiga) hari.
- Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari.
- Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 3 (tiga) hari.
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari.
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 3 (tiga) hari.
Komentar
Posting Komentar