Surat keterangan


MACAM SURAT KETERANGAN

Dalam hal untuk keperluan tertentu dinas dapat menerbitkan surat keterangan. Surat Keterangan meliputi:

  1. Rekes/ pengantar ke Pengadilan Negeri untuk permohonan akta kelahiran dan kematian bagi yang terlambat pengurusannya.
  2. Keterangan belum pernah menikah bagi yang beragama non Islam.
  3. Pengesahan perjanjian Nikah bagi yang beragama non Islam.
  4. Persetujuan penerbitan kutipan akta bagi yang beragama non Islam.
  5. Pengumuman perkawinan bagi yang beragama non Islam.
  6. Surat Keterangan lain apabila diperlukan.

Persyaratan
  1. Mengisi Formulir permohonan.
  2. KK dan KTP pemohon.
  3. Surat Pengantar dari kelurahan.
  4. Foto copy Akta Pencatatan Sipil.

Prosedur
Pemohon berkewajiban :
  1. Mengisi formulir.
  2. Melampirkan persyaratan.


Dinas berkewajiban :
  1. Menerima dan meneliti berkas.
  2. Mendaftar dalam agenda Surat Keterangan.
  3. Menerbitkan Surat Keterangan.
  4. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 3 (tiga) hari.
  5. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari.
  6. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 3 (tiga) hari.
  7. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari.
  8. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 3 (tiga) hari.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan Akta Kematian

Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak

Profil Dinas