Syarat Akta Kelahiran
KETENTUAN
PENCATATAN KELAHIRAN
- Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili
- Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut di atas yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanankan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat
- Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 3 (tiga) hari.
- Melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 hal Percepatan Penerbitan KTP-el, seluruh jajaran Disdukcapil diminta untuk melakukan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran, yaitu tanpa melalui RT dan Lurah, sementara pemohon akta kelahiran cukup memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri no 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
PERSYARATAN
DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA LAHIR
Persyaratan Lahir Baru:
- Mengisi Formulir F-2.01 (Surat keterangan kelahiran) (Download)
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua (catatan: anak harus tercantum dalam Kartu Keluarga)
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
- Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
- Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. (Download)
- Persetujuan Kepala Dinas/ Putusan Penetapan Pengadilan Negeri apabila kelahiran melebihi batas waktu berdasarkan peraturan yang berlaku
Persyaratan Untuk
Pencatatan Kelahiran Terlambat:
- Mengisi Formulir F-2.01 (Surat keterangan kelahiran) (Download)
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Pemohon
- Fotocopy KTP Orang Tua/Pemohon
- Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Foto copy ijazah bagi yang tamat pendidikan sekolah
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
- Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. (Download)
- Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan
Mekanisme:
Pemohon
berkewajiban:
- Mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 (Surat keterangan kelahiran)
- Melampirkan persyaratan.
- Pemohon Kelahiran Baru/ terlambat yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermeterai cukup.
- Pencatatan Kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.
Dinas
berkewajiban:
- Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
- Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam register kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
- Waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja.
Komentar
Posting Komentar