Syarat Akta Kelahiran


KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN

  1. Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan
  2. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
  3. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili
  4. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut di atas yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanankan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat
  5. Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 3 (tiga) hari.
  6. Melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 hal Percepatan Penerbitan KTP-el, seluruh jajaran Disdukcapil diminta untuk melakukan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran, yaitu tanpa melalui RT dan Lurah, sementara pemohon akta kelahiran cukup memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri no 9 Tahun 2016  tentang Percepatan Peningkatan Cakupan  Kepemilikan Akta Kelahiran.



PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA LAHIR

Persyaratan Lahir Baru:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 (Surat keterangan kelahiran) (Download)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua (catatan: anak harus tercantum dalam Kartu Keluarga)
  3.  Fotocopy KTP Orang Tua
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
  5. Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
  7. Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. (Download)
  8. Persetujuan Kepala Dinas/ Putusan Penetapan Pengadilan Negeri  apabila kelahiran  melebihi batas waktu berdasarkan peraturan yang berlaku


Persyaratan Untuk Pencatatan Kelahiran Terlambat:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 (Surat keterangan kelahiran) (Download)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Pemohon
  3. Fotocopy KTP Orang Tua/Pemohon
  4. Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  5. Foto copy ijazah bagi yang tamat pendidikan sekolah
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
  7. Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. (Download)
  8. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan



Mekanisme:

Pemohon berkewajiban:

  • Mengisi dan menandatangani formulir F-2.01 (Surat keterangan kelahiran)
  • Melampirkan persyaratan.
  • Pemohon Kelahiran Baru/ terlambat yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermeterai cukup.
  • Pencatatan Kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.


Dinas berkewajiban:

  • Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
  • Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam register kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
  • Waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan Akta Kematian

Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak

Profil Dinas