Pembuatan Akta Kematian
KETENTUAN AKTA PERKAWINAN Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974). Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku: - Islam dicatatkan di KUA. - Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelapor Pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan agama Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta Kutipan Akta Perkawinan, masing-masing diberikan kepada suami dan istri ...

Komentar
Posting Komentar