KETENTUAN PENGANGKATAN ANAK Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan. Pencatatan pengangkatan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk. Berdasarkan laporan dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Catatan pinggir adalah Catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil. Proses Penerbitan Pengangkata...
Komentar
Posting Komentar