Postingan

logo dispora pulpis

Gambar
 

develop warning

Gambar
UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN saat ini sedang dikembangkan sistem pelayanan online

Struktur Organisasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas terdiri dari: A. Kepala Dinas B. Sekretariat, terdiri dari : Subbagian Perencanaan Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian. C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari : Seksi Identitas Penduduk Seksi Pindah Datang Penduduk Seksi Pendataan Penduduk. D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari : Seksi Kelahiran Seksi Perkawinan dan Perceraian Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian. E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari : Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi. F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari : Seksi Kerjasama Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Seksi Inovasi Pelayanan. G. Kelompok Jabatan Fungsional. H. Unit Pelaksana Teknis (UPT)....

Profil Dinas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas merupakan salah satu lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas beralamat di Jalan Pemuda km. 6 No.30A Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah 73515, Telp dan Fax (0513) 21270. Adapun pelayanan yang diberikan Dinas berupa pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil. Pelayanan...

Pembuatan surat keterangan pindah datang penduduk

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal. Klasifikasi Pindah: Klasifikasi 1 ...

Pembuatan kartu identitas anak

KETENTUAN KARTU IDENTITAS ANAK Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, Kartu Identitas Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK Persyaratan: A. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali. B. Untuk anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya KK asli orangtua/wali KTP asli kedua orangtuanya/wali Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3...