Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas terdiri dari: A. Kepala Dinas B. Sekretariat, terdiri dari : Subbagian Perencanaan Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian. C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari : Seksi Identitas Penduduk Seksi Pindah Datang Penduduk Seksi Pendataan Penduduk. D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari : Seksi Kelahiran Seksi Perkawinan dan Perceraian Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian. E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari : Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi. F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari : Seksi Kerjasama Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Seksi Inovasi Pelayanan. G. Kelompok Jabatan Fungsional. H. Unit Pelaksana Teknis (UPT)....