Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

develop warning

Gambar
UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN saat ini sedang dikembangkan sistem pelayanan online

Struktur Organisasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas terdiri dari: A. Kepala Dinas B. Sekretariat, terdiri dari : Subbagian Perencanaan Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian. C. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari : Seksi Identitas Penduduk Seksi Pindah Datang Penduduk Seksi Pendataan Penduduk. D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari : Seksi Kelahiran Seksi Perkawinan dan Perceraian Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian. E. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari : Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi. F. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari : Seksi Kerjasama Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Seksi Inovasi Pelayanan. G. Kelompok Jabatan Fungsional. H. Unit Pelaksana Teknis (UPT)....

Profil Dinas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas merupakan salah satu lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas beralamat di Jalan Pemuda km. 6 No.30A Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah 73515, Telp dan Fax (0513) 21270. Adapun pelayanan yang diberikan Dinas berupa pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil. Pelayanan...

Pembuatan surat keterangan pindah datang penduduk

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal. Klasifikasi Pindah: Klasifikasi 1 ...

Pembuatan kartu identitas anak

KETENTUAN KARTU IDENTITAS ANAK Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, Kartu Identitas Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK Persyaratan: A. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali. B. Untuk anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya KK asli orangtua/wali KTP asli kedua orangtuanya/wali Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3...

Pembuatan KTP el

Pendahuluan Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 bahwa Penerapan KTP Elektronik  paling lambat akhir tahun 2011. Kota Surakarta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13 / 4141 / SJ tanggal 13 Oktober 2010, masuk dalam prioritas penerapan e-KTP pada tahun 2011. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu adanya panduan proses pelayanan e-KTP, yang dapat dijadikan pedoman khususnya bagi para Ketua RT. Dasar Hukum Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kep...

Pembuatan kartu keluarga

KETENTUAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga. Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga. PERMOHONAN KK BARU Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru: Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga Baru (F-1.15) (download) Mengisi formulir biodata (F-1.01) untuk setiap anggota keluarga (download) Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang). Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (...

Surat keterangan

MACAM SURAT KETERANGAN Dalam hal untuk keperluan tertentu dinas dapat menerbitkan surat keterangan. Surat Keterangan meliputi: Rekes/ pengantar ke Pengadilan Negeri untuk permohonan akta kelahiran dan kematian bagi yang terlambat pengurusannya. Keterangan belum pernah menikah bagi yang beragama non Islam. Pengesahan perjanjian Nikah bagi yang beragama non Islam. Persetujuan penerbitan kutipan akta bagi yang beragama non Islam. Pengumuman perkawinan bagi yang beragama non Islam. Surat Keterangan lain apabila diperlukan. Persyaratan Mengisi Formulir permohonan. KK dan KTP pemohon. Surat Pengantar dari kelurahan. Foto copy Akta Pencatatan Sipil. Prosedur Pemohon berkewajiban : Mengisi formulir. Melampirkan persyaratan. Dinas berkewajiban : Menerima dan meneliti berkas. Mendaftar dalam agenda Surat Keterangan. Menerbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 3 (tiga) hari. Surat K...

Pengangkatan pengakuan dan pengesahan anak

KETENTUAN PENGANGKATAN ANAK Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan. Pencatatan pengangkatan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk. Berdasarkan laporan dimaksud  Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Catatan pinggir adalah Catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil. Proses Penerbitan  Pengangkata...

Pembuatan akta perceraian

KETENTUAN AKTA PERCERAIAN Akta Perceraian adalah suatu alat bukti autentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi Pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita putus dalam ikatan perkawinan yang sah dikarenakan perceraian setelah izin tertulis dari pengadilan. Perceraian Wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Isntansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Instansi pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan Subjek Akta. Berdasarkan laporan dimaksud , Pejabat Pencatat sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Proses Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Non Muslim pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 3 (tiga) hari PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA PERCERAIAN Persyaratan: Mengisi formulir pencatatan perceraian (F-2.19) (download) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh k...

Pembuatan Akta Kematian

KETENTUAN AKTA PERKAWINAN Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974). Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku: - Islam dicatatkan di KUA. -   Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelapor Pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan agama Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta  Kutipan Akta Perkawinan, masing-masing diberikan kepada suami dan istri ...

Pembutan Akta Kematian

KETENTUAN AKTA KEMATIAN Setiap kematian wajib dilaporkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya) kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Berdasarkan sebagaimana dimaksud  Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian. Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Proses Penerbitan  Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 3 (tiga) hari. PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA KEMATIAN Persyaratan: 1.       Mengisi Formulir Akta Kematian (F-2.29) dik...

Syarat Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut di atas yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanankan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 3 (tiga) hari. Melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 hal Percepatan Penerbitan KTP-el, seluruh jajaran Disdukcapil diminta untuk melakukan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran, yaitu t...